Pengisian KRS setelah tanggal di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
Cuti Kuliah atau Denda Administrasi Rp. 800.000,-
Prosedur
- Entry matakuliah pada dosen Penasehat Akademik
- Mencetak Kwitansi di Keuangan
- Pembayaran melalui ATM Mandiri Atau Internet Banking Mandiri Atau Teller Bank Mandiri
- Verifikasi Kwitansi yang sudah di bayar di Keuangan.
- Serahkan Foto Copy Kwitansi yang sudah di verifikasi ke Admin D3 Unggulan