Syarat lulus untuk angk 2014 -dst

Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa/i D3 angkatan 2014 dan selanjutnya :

berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI).

Sehubungan dengan itu, maka untuk lulusan mulai Semester Gasal 2016/2017 bagi seluruh mahasiswa Fakultas Teknologi Informasi WAJIB memiliki minimal 6 (enam) bukti kompetensi sebagai syarat kelulusan, dalam bentuk Sertifikat/Surat Keterangan di antaranya yaitu:

  1. 1 (satu) Sertifikat Kompetensi Kebudiluhuran yang akan dikeluarkan atas kerjasama dengan Pusat Studi Kebudiluhuran. ==> akan dapat diterima jika lulus matakuliah wawasan budi luhur dan aplikasi wawasan budi luhur beserta syarat tambahan yang diatur pada kedua mata kuliah tersebut.
  2. 4 (empat) sertifikat yang dikeluarkan oleh Fakultas atau ORMAWA di FTI (BEM FTI/Himpunan/ Prodi) ==> dapat berupa sertifikat peserta atau panitia dari  kuliah umum, seminar (ITOR termasuk), workshop, dan lomba.
  3. 1 (satu) Sertifikat Kompetensi Algoritma yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknologi Informasi sebagai sertifikat kompetensi internal yang dapat dipertanggungjawabkan. ==> wajib diikuti oleh semua mahasiswa FTI, jadwal pelaksanaan dan pendaftaran diisosialisasikan mulai semester Gasal 2016/2017.

Ketentuan tentang sertifikat bukti kompetensi tersebut, diatur sebagai berikut:

  • Setiap sertifikat yang akan diakui untuk tercantum dalam SKPI harus ada otorisasi pengesahan dari Dekan FTI dan memiliki nomor seri unik.
  • Berlaku mulai angkatan 2014 dan sesudahnya (nim berawalan 14 dst, termasuk mhs penyetaraan dengan nim baru)
  • Sosialisasi awal serta pengumuman lebih lanjut akan disampaikan melalui dosen PA dan web student serta WEB FTI.
  • Aturan-aturan lain akan dikeluarkan secara tertulis dan selanjutnya akan dipublikasi melalui web Fakultas Teknologi Informasi

Kepada seluruh mahasiswa/i yang sudah mendapatkan sebagian sertifikat diatas, agar menyimpan dan siap untuk didata oleh dosen PA masing-masing pada saat yang ditentukan. Fakultas / prodi tidak akan mencetak ulang sertifikat yang sudah diambil/ sudah dimusnahkan karena lewat waktu masa pengambilan.

terima kasih atas perhatian yang diberikan.

*) informasi ini berdasarkan edaran Fakultas Teknologi Informasi nomor E/UBL/FTI/000/003/07/16

Comments are closed.